Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat melakukan kunjungan ke KPU RI, foto dkpp |
Jakarta, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa masing-masing penyelenggara Pemilu memiliki tugas dan fungsinya. Setiap lembaga tidak boleh saling mencampuri.
“DKPP di sini tidak mengurusi hal seperti ini (Sidalih, red). Tapi kita punya kaitannya karena harus menjaga kehormatan. Baik KPU dan Bawaslu sebagai dua penyelenggara Pemilu harus dijaga kehormatannya. Jadi begitu tugas besarnya. DKPP memiliki tanggung jawab moral. Jadi esensi dari kehadiran DKPP ini adalah untuk mengawal kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya Jimly.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke KPU RI tadi pagi, pukul 09.00. Jimly diterima, anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas. Hadir pula dalam kesempatan tersebut dua sekjen penyelenggara Pemilu, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro serta Kepala Biro Administrasi DKPP, Ahmad Khumaidi.
Dia menyarankan, perlu agar terjadi sinergitas antara KPU, Bawaslu dan DKPP. “Harus dirumuskan medium sinerginya. Salah satunya yang sudah dilakukan adalah teken MoU antara DKPP, KPU dan Bawaslu. Ada dua poin dari Mou yang sudah diteken, yaitu tekad untuk membangun integrated electoral management system. Kedua adalah untuk membangun gedung Pemilu atau graha Pemilu,” ungkapnya.
Sebagai penyelenggara Pemilu, lanjut dia, tugasnya adalah sebagai pelayan. Sebelumnya, penyelenggara Pemilu tidak membedakan antara konsumen langsung dengan publik sehingga seolah-olah penyelenggara Pemilu harus melayani semua pihak.
“Yang harus dilayani mutlak adalah pertama voters, kedua kandidat ketiga the partisipant. Ketiga ini harus dilayani. Dan kita diberi posisi independen. Selebihnya adalah hanya akuntabilitas publik saja,” tutup guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu.
Sumber : dkpp
SHARE BERITA: