Berita Terkini

Wujudkan Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan, 12 K/L Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Jakarta, 11 Maret 2013. Sebanyak 12 kementerian lembaga (K/L) menandatangani nota kesepakatan rencana aksi bersama (NKB) tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia, Senin (11/3), di Istana Negara Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Kedua belas K/L tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan aNasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Penandatanganan NKB adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor kehutanan. ”Rencana aksi bersama ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia demi mewujudkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan,” ujar Ketua KPK Abraham Samad. Abraham melanjutkan, dari pengalaman KPK melakukan pemantauan terhadap implementasi saran perbaikan oleh Kementerian Kehutanan sejak 2011 menunjukkan bahwa upaya Kementerian Kehutanan untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan kehutanan belum cukup. “Ada permasalahan-permasalahan mendasar terkait perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang penyelesaiannya bersifat terintegrasi dan perlu mendapat dukungan serta sinergi dari seluruh elemen Kementerian/Lembaga.” Jelasnya. Permasalahan mendasar tersebut, tambahnya, terkait harmonisasi regulasi dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam; inisiatif percepatan pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian dan berkeadilan; serta resolusi konflik agraria yang didasari pada prinsip keadilan, penghormatan dan hak asasi manusia atas kawasan hutan. KPK menilai sektor kehutanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional. Total luas kawasan hutan mencapai 128 juta hektar, meliputi 70% wilayah darat Indonesia. Tekanan populasi yang mencapai 240.271.000 jiwa dengan pertumbuhan 1,13%, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,2% per tahun mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang. Sisa wilayah darat non kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor lain. Karena itu, peluang tumpang tindihnya kawasan kehutanan dengan sektor-sektor non kehutanan sangat besar. Sengketa lahan/kawasan menjadi fenomena yang terus berulang dari tahun ke tahun. Persoalan ini menyebabkan tidak hanya terganggunya peri kehidupan bangsa dari 31.000 desa yang sebagian besar menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan, tetapi juga pada komitmen nasional untuk membantu pengurangan emisi hingga 41%. Karenanya, KPK berharap penandatanganan NKB dapat menjadi pijakan bagi pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menuntaskan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola Kehutanan di Indonesia. “Sehingga, pada akhirnya hutan sebagai sumber daya dan aset negara bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas Abraham. Penandatanganan NKB ini merupakan tindak lanjut dari seminar dan lokakarya (semiloka) ‘Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan’ yang diselenggarakan KPK pada akhir 2012 yang didasarkan pada hasil kajian KPK pada Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada 2010 tentang sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Johan Budi SP Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan (021)2557-8300 www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.