JAKARTA, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan rapat internal untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam program pusat layanan internet kecamatan (PLIK) dan mobile pusat layanan internet kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rencananya, Komisi I akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi. "Kami akan bicarakan dulu secara terpisah dengan Komisi I. Untuk mengajukan audit investigasi kan butuh rekomendasi lengkap. Makanya kami dalami lagi," ujar Ketua Panja PLIK/MPLIK Evita Nursanty di kompleks Parlemen, Senin (18/3/2013).
Ia mengatakan, keputusan melakukan audit investigasi menjadi kewenangan DPR sehingga tidak memerlukan persetujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Meski saat ini audit kinerja sedang berjalan, tapi kami ingin dalami dengan audit investigasi untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan," ucap Evita.
Sementara itu, Menkominfo Tifatul Sembiring memastikan tidak ada praktik korupsi dalam program PLIK/MPLIK. Tifatul pun menantang jika ada temuan korupsi sekecil apa pun, dirinya siap dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Korupsi di mananya? Kalau ada temuannya, laporkan saja ke aparat penegak hukum," tukas Tifatul. Tifatul menjelaskan bahwa program PLIK/MPLIK dibiayai melalui mekanisme Universal Service Obligation (USO) dari tahun 2004-2010 sekitar Rp 3 triliun. Dari jumlah itu, kata Tifatul, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 4,5 Miliar di tahun 2011 dan Rp 99,9 miliar di tahun 2012.
Dana itu dikeluarkan untuk membayar enam pemenang tender yang diwajibkan memnyediakan peralatan dan melaksanakan operasional PLIK/MPLIK. "Jadi sisa uang masih tersimpan di deposito," ucap Tifatul.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit atas program ini.
"Berdasarkan audit-audit itu belum ada temuan untuk itu. Kalau misalnya tempo hari BPK berikan catatan ada pembayaran yang didahulukan, sudah kami tindak lanjuti," ucap Tifatul.
Sumber : KOMPAS.com
Berita terkait:
SHARE BERITA: