Berita Terkini

Abdul Jolil Siregar.SH :Kuasa Hukum Tersangka Tuding:Sat Narkoba Polres Dairi Tidak Profesional

Kantor sat narkoba sidikalang
Sidikalang, Kuasa Hukum dari empat orang tersangka kasus Narkoba, Abdul Jolil Siregar, SH, menuding Penyidik Satuan Narkoba Polres Dairi, tidak profesional dalam penangan kasus Narkoba, yang tejadi di sebuah kamar no 45 Hotel Baristera Sidikalang yang
beralamat di jalan Sidikalang Medan tepatnya pada hari Kamis 29 Maret 2012 baru - baru ini. Akibatnya, 3 orang tersangka masing - masing, SM (36), DLAS (27), dan AS (24) terpaksa mendekam dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Sidikalang, sementara satu orang lainnya, DRS (24), yang sebelumnya dijadikan tersangka dan ditahan selama 6 hari,dan anehnya pihak kepolisian telah mengeluarkan DRS pada, Selasa (3/4),tanpa ada surat penangguhan penahanan maupun berita acara pengeluaran tahanan ada apa ?. Tudingan itu disampaikan Abdul Jolil Siregar, SH, yang dihubungi Wartawan, usai membuat surat pernyataan dari empat orang tersangka, yang menjadi kliennya di Lembaga Permasyrakatan Sidikalang, Selasa (15/5),Abdul Jolil menuturkan, peristiwa malang ini bermula ketika KBO Sat Narkoba Polres Dairi, Ipda Mulyadi, SH menyuruh tersangka SM membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan harga Rp.300 ribu, dengan tujuan untuk mencari tangkapan Shabu yang akan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi, pada saat itu juga, Ipda Mulyadi yang disaksikan 2 orang anggotanya, menyerahkan uang Rp. 500 ribu kepada SM dengan perincian, 300 ribu untuk membeli Shabu, dan 200 ribu untuk bayar sewa Hotel. “Dari dalam kamar no 45 Hotel Baristera Sidikalang, dengan menggunakan HP, klien saya SM, didampingi salah seorang rekannya, DRS, menghubungi Ipda Mulyadi, dan menginformasikan bahwa dia telah menyuruh rekannya, DLAS untuk membeli Shabu, seraya mengatakan bahwa DLAS adalah orangnya, dan yang menjadi target adalah orang yang memberikan / menjual Shabu kepada DLAS”, tutur Siregar kuasa Hukum ke empat tersangka. Namun sebelumnya, SM juga sudah menginformasikan kepada Ipda M ulyadi bahawa SM membeli shabu kepada AS, dan lokasi transaksinya di sekitar Batang Beruh Sidikalang tepatnya disebuah Warnet, yang dijawab M A dengan jawaban “OK” “Namun 15 menit kemudian, setelah SM menghubungi M A, SM merasa terkejut melihat kehadiran DLAS di dalam kamar hotel dengan meletakkan Shabu di atas meja, yang mana seharusnya sudah terjadi penangkapan di Batang Beruh, sesuai dengan informasi yang disampaikan SM kepada Ipda Mulyadi”, jelas Abdul Jolil. Lebih jauh dijelaskan, bahwa setelah 10 menit kemudian, sekitar pukul 21.00 wib (Kamis 29/3), Polisi datang dan mengetuk pintu kamar hotel No. 45, dan karena merasa panik, SM membuang Shabu ke halaman kamar hotel, namun Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan bungkusan kecil plastik putih berisi Shabu dari depan kamar hotel, dan saat itu, tiga orang tersangka yang berada dalam kamar hotel yakni, SM, DLAS, dan DRS, dibawa ke Mapolres Dairi”. “Banyak Kejanggalan’!!!! Setelah menerima turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan dari para tersangka, Abdul Jolil mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan lanjutan dari kliennya itu, banyak ditemukan kejanggalan diantaranya, sesuai dengan BAP, bahwa keempat orang tersangka telah dilakukan Test Urine di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang pada tanggal 30 Maret 2012. Namun sesuai dengan pernyataan dari keempat orang kliennya, bahawa mereka dibawa ke RSUD Sidikalang untuk melakukan Test Urine, oleh Kasat Narkoba Polres Dairi, Kaurbin OPS, Ipda Mulyadi.SH, dan dua orang personil dari Sat Narkoba adalah pada hari, Minggu 1 April 2012 . “Kejanggalan yang paling menyolok dari kasus ini adalah, pemeriksaan Test Urin dari tersangka, AS yang ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2012, sesuai dengan Surat Penangkapan No. SP-KAP / 09/ III / RES NARKOBA yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2012, namun hasil Test urine yang dikeluarkan RSUD Sidikalang, sudah keluar pada tanggal 30 Maret 2012”, kata Abdul Jolil Siregar. Sementara itu, pihak Managemen RSUD Sidikalang melalui, dr. Halim Purba didampingi KTU RSUD Sidikalang, F. br Turnip yang dihubungi Wartawan di Ruang kerjanya mengatakan, bahwa sesuai dengan informasi yang didapat dari petugas Laboratorium RSUD Sidikalang, bahwa pemeriksaan Test Urin terhadap keempat orang tersangka itu, berlangsung pada hari, 30 Maret 2012. Atas Kejadian yang di duga Banyak Kejanggalan yang di lakukan Pihak Satnarkoba Polres Dairi. Tim Investigasi Mencoba menghubungi Kasat Narkoba,Jumat (18/5) sekitar pukul 10.00 (wib) AKP.Dariono Sihotang menyatakan bahwa beliau lagi ada pesta keluarga. Pada hari itu juga TIM investigasi kembali menghubungi KBO.Sat Narkoba Polres Dairi IPDA Mulyadi.SH, ketika di hubungi tidak mau angkat telepon dan juga di SMS singkat pun tidak mau membalasnya. Maka pada hari itu juga Tim Investigasi menemui Kapolres Dairi AKBP.H.Enggar Pareanom diruang kerjanya nya jumat (18/9) sekitar 13.30 (wib)menyatakan masalah kejadian penangkapan yang di lakukan anggota polres Dairi terkait masalah kasus narkoba,itu di lakukan sudah sesuai prosedur,dan seperti itu lah trik untuk melakukan penangkapan terhadap beliau,kalaupun ada perbedaan tanggal penangkapan dengan tes urin ,itu adalah salah cetak/salah ketik ujar kapolres mengahiri perbincangan dengan TIM INVESTIGASI (robs)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.