Nunun pergi sejak 23 Februari 2010 pukul 19.06 WIB dengan menggunakan Pesawat Lufthansa.
KAMIS, 24 NOVEMBER 2011
KAMIS, 24 NOVEMBER 2011
Nunun Nurbaetie Daradajtun (grewnews) |
Tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti masih dinyatakan buron dan hingga kini belum diketahui keberadaanya.
Pekan ini beredar foto istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Ia dalam kondisi sehat walafiat. Dalam foto itu ia terlihat berjalan-jalan disalah satu pusat perbelanjaan di Singapura.
Terkait hal itu Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan bahwa foto yang beredar tersebut belum dapat menjadi petunjuk bagi KPK untuk menangkap Nunun. Penangkapan atas seseorang di luar negeri seperti Nunun itu, kata Johan, merupakan kewenangan Interpol.
Wakil Menteri Hukum HAM Denny Indrayana dalam siaran persnya pada Kamis, 24 November 2011 mengatakan bahwa dalam pertemuan ASEAN telah disampaikan pentingnya pertukaran informasi antar negara terkait terpidana korupsi yang melarikan diri.
"Dalam pertemuan tersebut Delegasi Dirjen Imigrasi Indonesia menekankan arti pentingnya pertukaran informasi intelijen terhadap keberadaan pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke salah satu negara anggota ASEAN," kata Denny dalam keterangan persnya yang diterima VIVAnews.com, Kamis 24 November 2011.
Berdasarkan data keimigrasian, Denny mengungkap fakta-fakta seputar pelarian Nunun Nurbaetie keluar negeri.
1. Bahwa yang bersangkutan adalah pemegang Paspor Biasa (SPRI) Nomor. U171164 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2009 dan habis masa berlaku pada tanggal 11 November 2014, dengan data :
Nama : NUNUN NURBAETIE DARADJATUN
Tempat/tgl lahir: Sukabumi / 28 September 1950
2. Bahwa yang bersangkutan terakhir berangkat keluar negeri dengan tujuan Frankfurt menggunakan Paspor Biasa pada Selasa, 23 Februari 2010 pukul 19.06 WIB dengan menggunakan Pesawat Lufthansa LH 0779 ;
3. Bahwa NUNUN NURBAETIE DARADJATUN telah dikenakan tindakan pencegahan ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor : KEP-146/01/3/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan ditindaklanjuti dengan surat siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5.GR.02.06-3.20182 tanggal 26 Maret 2010 dengan masa pencegahan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 24 Maret 2011 ;
4. Benar bahwa selanjutnya NUNUN NURBAETIE DARADJATUN dikenakan tindakan perpanjangan pencegahan keluar negeri yang pertama berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 150/01/IV/2011 tanggal 01 April 2011 dan ditindaklanjuti dengan Surat Siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5.GR.02.06-3.20288 tanggal 05 April 2011 dengan masa perpanjangan pencegahan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 01 April 2012 ;
5. Bahwa demi kepentingan penyidikan perkara, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan pencabutan paspor atas nama NUNUN NURBAETIE DARADJATUN melalui surat nomor: R-2082/20/05/2011 tanggal 26 Mei 2011.(VIVAnews)
SHARE BERITA: