Berita Terkini

KPK: Pemeriksaan Wali Kota Semarang Akan Berlanjut

Semarang, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 akan terus berlanjut.
"Ada kemungkinan pemeriksaan terhadap Soemarmo tidak berhenti pada pemeriksaan hari ini," katanya yang dihubungi melalui telepon di Semarang, Kamis (8/12).
Ia mengatakan, selain Wali Kota Semarang, penyidik KPK pada Kamis (8/12) memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Wakil Wali Kota Hendrar Prihadi, serta Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Ednawan Haryono. "Ada dua dari tiga tersangka yang juga diperiksa penyidik pada saat ini yaitu Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri dan anggota DPRD kota setempat dari Fraksi Demokrat Sumartono," ujarnya.
Ia mengatakan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Agung Purno Sarjono yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tidak menjalani pemeriksaan pada hari ini karena sudah diperiksa pada Rabu (7/12). Menurut dia, keterangan sejumlah saksi dan dua tersangka yang diperiksa di gedung serbaguna kompleks Akademi Kepolisian Semarang tidak dikonfrontasi antara satu dengan yang lain. "Penyidik KPK tidak menggunakan metode penyidikan yang seperti itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.
Dua legislator, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk bertransaksi. (tvone/Ant)


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.