Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin |
Hari kedua uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mewawancara kandidat akhirnya ditunda.
Penundaan dilakukan karena Komisi III Bidang Hukum memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk meminta klarifikasi kesalahan dalam formulir Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diisi oleh para calon pimpinan KPK. Hingga kini baru kandidat Abraham Samad yang diwawancarai.
"Siang ini kami akan rapat dengan Pansel (Panitia Seleksi). Sekitar jam 1 siang dengan Menkumham," kata Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu 23 November 2011.
Kesalahan dialami semua calon pimpinan KPK. Semua kandidat mengisi Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan menggunakan formulir lama dengan tertanda pimpinan KPK terdahulu, yakni Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan Wakil Ketua KPK Erry Riyana, Amin Sunaryadi, Tumpak Hatorangan, serta Sjahruddin Rasul.
Tapi kesalahan yang terjadi tidak seragam. Ada kandidat yang mencoret nama Ketua KPK lama, ada yang tidak mencoret. "Kenapa kok persyaratan teknis ada ketidakseragaman dan Pansel membiarkan ini," kata politisi dari PDI Perjuangan ini.
Meski demikian, Eva menilai kekeliruan ini tidak akan berdampak signifikan pada jadwal pemilihan pimpinan KPK. Terutama pada jadwal yang sudah ditetapkan. "Kalau molor signifikan sih tidak," kata Eva.
Formulir LHKPN dengan tertanda pimpinan KPK terdahulu tidak hanya diterima oleh Abraham Samad yang baru diwawancarai kemarin. Tapi juga Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi, dan Handoyo Sudrajat.
Sementara formulir LHKPN yang diisi oleh calon pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto dan Yunus Hussein, malah tidak mencantumkan kuasa pimpinan KPK saat ini.
Abraham Samad yang mendapat giliran pertama menjalani fit and proper test kemarin mengatakan, "Formulir itu tinggal kami isi. Kesalahan bukan pada kami. Begitu disodorkan, ya kami tandang tangan saja."
(VIVAnews)
SHARE BERITA: