
Dalam workshop kali ini dibahas banyak hal. Mulai dari dasar-dasar dan langkah-langkah pembentukan LPSE itu sendiri dengan seluruh elemen yang mesti disiapkan dan hal-hal teknis lainnya untuk mendukung berjalannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Diharapkan dengan adanya workshop LPSE ini, kedepan Pemerintah Kab. Dairi segera bisa membentuk LPSE yang mampu melakukan pelelangan secara elektronik (e-procurement) dengan membentuk kepengurusan dan membangun infrastruktur yang mendukung berjalannya SPSE tersebut, karena sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selambat-lambatnya setiap lembaga pemerintah wajib melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik mulai Januari 2012.
sumber: portal pemkab dairi
sumber: portal pemkab dairi
SHARE BERITA: